Struktur Organisasi Perpustakaan

Struktur organisasi perpustakaan akan menggambarkan struktur tata pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja di perpustakaan. oleh karena itu, struktur organisasi perpustakaan setidaknya mencangkup tiga hal, yaitu; 1) struktur atau kerangka, 2) kelompok orang-orang tertentu, 3) sistem.
Struktur organisasi merupakan bentuk atau figur yang akan menggambarkan beberapa hal (Sutarno, 2005:57) sebagaimana disebutkan berikut:
1. formasi  jabatan
 formasi jabatan adalah pos-pos jabatan yang harus diisi dengan orang-orang yang tepat dan diberikan batasan ruang lingkup pekerjaan. misalnya, kepala, deputi, bagian, subbagian dan seksi. formasi jabatan tersebut harus diisi secara propofsional dan disesuaikan dengan kemampuan keprofesionalan personel.
2. Garis komunikasi, perintah dan laporan, serta kerja sama dalam organisasi yang sehat, jalannya arus komunikasi tidak hanya satu arah, tetapi paling tidak ada dua arah, yaitu perintah dan laporan.
3. Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab
salah satu prinsip organisasi adalah pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab. dasar pemikirannya adalah jika pekerjaan mampu dikerjakan oleh satu orang atau satu bidang saja, tentu tidak perlu membentuk organisasi.
4. Kebutuhan Pegawai
sebuah perpustakaan yang sehat harus diisi dengan pegawai yang memadai dan memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan. pegawai-pegawai tersebut untk mengisi seluruh formasi dan menjalankan semua tugas dan fungsinya masing-masing.
5. Komponen Kepengurusan Perpustakaan
 komponen yang diperlukan untuk mengisi struktur organisasi perpustakaan yang paling urgen mencangkup hal berikut:
a. kepala/pemimpin perpustakaan dan pemimpin unit kerja di dalamnya.
b. pustakawan yang ada pada instansi pemerintahan atau PNS disebut sebagai pejabat fungsional pustakawan, sedangkan pada lembaga swasta cukup disebut pustakawan.
c. pegawai teknis pustakawan untuk membantu pustakawan.
d. pegawai tata usaha atau kesekretariatan (administrasi).

0 Response to "Struktur Organisasi Perpustakaan"

Post a Comment