Tata Tertib Pemakai Perpustakaan



Tata Tertib Pemakai Perpustakaan

Tata tertib pemakai perpustakaan STAIS Kutai Timur berdasarkan Lampiran Keputusan Pembantu Ketua I STAIS Kutai Timur Nomor: 53 Tahun 2009 Tanggal 01 Februari 2009 Perihal Tata Tertib Perpustakaan STAIS Kutai Timur adalah sebagai berikut:
1.  Waktu pelayanan setiap hari Senin s/d Jum’at pukul 08.30 – 14.00 (Khusus Jum’at s/d pukul 11.00 dan hari Sabtu tutup untuk keperluan kerja bakti perpustakaan)
2.  Pengunjung perpustakaan harus mengisi daftar hadir yang telah tersedia
3.  Semua civitas akademika STAIS Kutai Timur   dapat menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
4.   Peminjam bahan pustaka/buku harus memiliki dan dapat menunjukkan kartu anggota yang masih berlaku.
5.   Peminjam tidak diperkenankan meminjam dengan menggunakan kartu anggota orang lain.
6.   Bahan pustaka/buku yang dipinjam maksimal 2 (dua) buah dengan masa pinjam selama 3 (tiga) hari / 3 (tiga) hari dan tidak boleh meminjam lagi, sebelum peminjaman yang ada dikembalikan terlebih dahulu.
7.   Pengembalian harus dilakukan sebelum melewati batas waktu (masa) pinjam.
8.   Peminjam yang meminjam buku melebihi batas waktu 3 (tiga) hari diberi sanksi membayar denda Rp. 1000 (seribu rupiah) / hari / buku.
9.   Peminjam dapat memperpanjang masa pinjamannya maksimal 1 (satu) kali masa pinjam, dan tidak dapat diperpanjang untuk masa pinjam berikutnya.
10.  Bahan koleksi seperti: Majalah, Jurnal, Penerbitan Pemerintah, Makalah Ilmiah, Hasil Penelitian, Laporan Penelitian, Koleksi diruang referensi, dsb. hanya dapat dibaca di ruang referensi, dapat difotocopy dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Meninggalkan: KTP/SIM/KTM/Kartu Anggota Perpustakaan
b.      Maksimal 2 (dua) buku.
c.       Dalam waktu maksimal 2 (dua) jam. Melewati batas waktu dikenakan denda Rp. 200/buku/jam.
11. Koleksi pustaka seperti: Kamus, Ensiklopedia, Skripsi, Tesis dan Disertasi tidak diperbolehkan dibawa keluar atau tidak boleh difotocopy, dan hanya dapat dibaca di tempat.
12. Bahan pustaka / buku yang dipinjam tidak boleh diberi tulisan, corat-coret, kotor, disobek/dirusak atau hilang. Apabila diketahui atau didapati melanggar ketentuan ini, maka akan diberlakukan denda dengan ketentuan sbb:
a.       Mengganti bahan pustaka/buku baru dengan harga sesuai dan prioritas:
        Judul dan pengarang sama
        Subyek yang sama
b.      Membayar biaya pengolahan bahan pustaka/buku Rp. 10.000 / buku
c.       Membayar denda keterlambatan pengembalian dihitung dari masa keterlambatan hingga buku penggantian diserahkan kepada petugas.
13. Pengunjung harus berpakaian sopan, rapi, dan tidak diperkenankan memakai jaket.
14. Pengunjung tidak diperbolehkan membawa koleksi perpustakaan keluar gedung perpustakaan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
15. Pengunjung tidak diperkenankan berdiskusi (ngobrol) di dalam ruang baca kecuali di ruang khusus untuk diskusi (gazebo baca atas kolam).
16. Anggota perpustakaan yang telah memiliki keterangan bebas pustaka tidak diperkenankan lagi meminjam buku, terkecuali untuk ujian munaqosah, setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
17. Setiap habis membaca buku/bahan pustaka harus dikembalikan pada tempat semula (sesuai dengan nomor kelasnya) atau diletakkan di atas meja baca saja.
18. Pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan masuk ke ruang pengolahan bahan pustaka kecuali untuk suatu kepentingan mendesak dengan meminta ijin kepada petugas terlebih dahulu.
19. Pengunjung perpustakaan harus menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban ruangan perpustakaan serta menjaga dan merawat segala macam peralatan, sarana dan prasarana yang ada agar tetap baik dan lancar.
20. Khusus Dosen dan Karyawan tetap STAIS Kutai Timur:
a.       Wajib mematuhi tata tertib yang tercantum pada point 1 s/d 19 di atas kecuali ketentuan yang diatur sendiri pada point b s/d f di bawah ini:
b.      Bagi Dosen pemegang mata kuliah, buku yang dapat dipinjam maksimal sebanyak 5 (lima) buah buku untuk setiap 1 (satu) mata kuliah.
c.       Bagi Dosen atau Karyawan yang bukan pemegang/pengajar mata kuliah, dapat meminjam buku maksimal 3 (tiga) buah buku.
d.      Batas waktu peminjaman bagi dosen pemegang/pengajar mata kuliah sebagaimana dimaksud pada poin 20b di atas adalah satu smester masa kuliah disesuaikan dengan kalender akademik yang sedang berjalan, dan tidak dapat diperpanjang lagi kecuali untuk keperluan mengajar pada smester berikutnya.
e.       Batas masa pinjam bagi Dosen/karyawan yang bukan pemegang mata kuliah/pengajar sebagaimana dimaksud pada poin 20c di atas adalah 2(dua) minggu, dan harus melapor/memperpanjang masa pinjam setelah masa pinjam habis untuk maksimal 1 (satu) kali masa perpanjangan.
f.        Dosen/karyawan yang tidak melapor/memeperpanjang masa pinjam setelah habis masa pinjam dikenakan sanksi berupa denda Rp. 1000/buku/hari, setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 2 (dua) kali.
21.  Khusus Dosen/karyawan Tidak Tetap (Honorer)
a.  Wajib mematuhi tata tertib perpustakaan poin 1 s/d 19 dan ketentuan yang berlaku untuk anggota umum.
b.   Berhak mendapatkan layanan peminjaman yang sama seperti dosen/karyawan tetap STAIS seperti pada poin 20b-f.
22.  Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat diberikan sanksi:
a.       Teguran lisan.
b.      Teguran tertulis.
c.       Pencabutan keanggotaan.
d.      Dilaporkan kepada pihak berwenang/berwajib.

0 Response to "Tata Tertib Pemakai Perpustakaan"

Post a Comment