Tata Tertib Pemakai Perpustakaan
Tata tertib pemakai
perpustakaan STAIS Kutai Timur berdasarkan Lampiran Keputusan Pembantu Ketua I
STAIS Kutai Timur Nomor: 53 Tahun 2009 Tanggal 01 Februari 2009 Perihal Tata
Tertib Perpustakaan STAIS Kutai Timur adalah sebagai berikut:
1. Waktu pelayanan setiap hari Senin
s/d Jum’at pukul 08.30 – 14.00 (Khusus Jum’at s/d pukul 11.00 dan hari Sabtu
tutup untuk keperluan kerja bakti perpustakaan)
2. Pengunjung perpustakaan harus
mengisi daftar hadir yang telah tersedia
3. Semua civitas akademika STAIS
Kutai Timur dapat menjadi anggota
perpustakaan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
4. Peminjam bahan
pustaka/buku harus memiliki dan dapat menunjukkan kartu anggota yang masih
berlaku.
5. Peminjam tidak
diperkenankan meminjam dengan menggunakan kartu anggota orang lain.
6. Bahan pustaka/buku yang
dipinjam maksimal 2 (dua) buah dengan masa pinjam selama 3 (tiga) hari / 3
(tiga) hari dan tidak boleh meminjam lagi, sebelum peminjaman yang ada
dikembalikan terlebih dahulu.
7. Pengembalian harus
dilakukan sebelum melewati batas waktu (masa) pinjam.
8. Peminjam yang meminjam
buku melebihi batas waktu 3 (tiga) hari diberi sanksi membayar denda Rp. 1000
(seribu rupiah) / hari / buku.
9. Peminjam dapat
memperpanjang masa pinjamannya maksimal 1 (satu) kali masa pinjam, dan tidak
dapat diperpanjang untuk masa pinjam berikutnya.
10. Bahan koleksi seperti: Majalah,
Jurnal, Penerbitan Pemerintah, Makalah Ilmiah, Hasil Penelitian, Laporan
Penelitian, Koleksi diruang referensi, dsb. hanya dapat dibaca di ruang
referensi, dapat difotocopy dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Meninggalkan: KTP/SIM/KTM/Kartu Anggota Perpustakaan
b.
Maksimal 2 (dua) buku.
c.
Dalam waktu maksimal 2 (dua) jam. Melewati batas waktu dikenakan denda Rp.
200/buku/jam.
11. Koleksi
pustaka seperti: Kamus, Ensiklopedia, Skripsi, Tesis dan Disertasi tidak
diperbolehkan dibawa keluar atau tidak boleh difotocopy, dan hanya dapat dibaca
di tempat.
12. Bahan pustaka / buku yang dipinjam
tidak boleh diberi tulisan, corat-coret, kotor, disobek/dirusak atau hilang.
Apabila diketahui atau didapati melanggar ketentuan ini, maka akan diberlakukan
denda dengan ketentuan sbb:
a.
Mengganti bahan pustaka/buku baru dengan harga sesuai dan prioritas:
Judul dan pengarang sama
Subyek yang sama
b. Membayar
biaya pengolahan bahan pustaka/buku Rp. 10.000 / buku
c.
Membayar denda keterlambatan pengembalian dihitung dari masa keterlambatan
hingga buku penggantian diserahkan kepada petugas.
13. Pengunjung harus berpakaian sopan,
rapi, dan tidak diperkenankan memakai jaket.
14. Pengunjung tidak diperbolehkan
membawa koleksi perpustakaan keluar gedung perpustakaan tanpa melalui prosedur
yang ditetapkan.
15. Pengunjung tidak diperkenankan
berdiskusi (ngobrol) di dalam ruang baca kecuali di ruang khusus untuk diskusi
(gazebo baca atas kolam).
16. Anggota perpustakaan yang telah
memiliki keterangan bebas pustaka tidak diperkenankan lagi meminjam buku,
terkecuali untuk ujian munaqosah, setelah memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan.
17. Setiap habis membaca buku/bahan
pustaka harus dikembalikan pada tempat semula (sesuai dengan nomor kelasnya)
atau diletakkan di atas meja baca saja.
18. Pengunjung perpustakaan tidak
diperkenankan masuk ke ruang pengolahan bahan pustaka kecuali untuk suatu
kepentingan mendesak dengan meminta ijin kepada petugas terlebih dahulu.
19. Pengunjung perpustakaan harus
menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban ruangan perpustakaan serta menjaga
dan merawat segala macam peralatan, sarana dan prasarana yang ada agar tetap
baik dan lancar.
20. Khusus Dosen dan Karyawan tetap
STAIS Kutai Timur:
a. Wajib
mematuhi tata tertib yang tercantum pada point 1 s/d 19 di atas kecuali
ketentuan yang diatur sendiri pada point b s/d f di bawah ini:
b. Bagi Dosen
pemegang mata kuliah, buku yang dapat dipinjam maksimal sebanyak 5 (lima) buah
buku untuk setiap 1 (satu) mata kuliah.
c. Bagi
Dosen atau Karyawan yang bukan pemegang/pengajar mata kuliah, dapat meminjam
buku maksimal 3 (tiga) buah buku.
d. Batas waktu
peminjaman bagi dosen pemegang/pengajar mata kuliah sebagaimana dimaksud pada
poin 20b di atas adalah satu smester masa kuliah disesuaikan dengan kalender
akademik yang sedang berjalan, dan tidak dapat diperpanjang lagi kecuali untuk
keperluan mengajar pada smester berikutnya.
e. Batas
masa pinjam bagi Dosen/karyawan yang bukan pemegang mata kuliah/pengajar
sebagaimana dimaksud pada poin 20c di atas adalah 2(dua) minggu, dan harus
melapor/memperpanjang masa pinjam setelah masa pinjam habis untuk maksimal 1
(satu) kali masa perpanjangan.
f.
Dosen/karyawan yang tidak melapor/memeperpanjang masa pinjam setelah habis masa
pinjam dikenakan sanksi berupa denda Rp. 1000/buku/hari, setelah terlebih
dahulu diberi peringatan tertulis 2 (dua) kali.
21. Khusus Dosen/karyawan Tidak Tetap
(Honorer)
a. Wajib mematuhi tata tertib
perpustakaan poin 1 s/d 19 dan ketentuan yang berlaku untuk anggota umum.
b. Berhak mendapatkan
layanan peminjaman yang sama seperti dosen/karyawan tetap STAIS seperti pada
poin 20b-f.
22. Pelanggaran terhadap tata tertib
ini dapat diberikan sanksi:
a. Teguran
lisan.
b. Teguran
tertulis.
c.
Pencabutan keanggotaan.
d. Dilaporkan
kepada pihak berwenang/berwajib.
0 Response to "Tata Tertib Pemakai Perpustakaan"
Post a Comment