Kode Etik Guru Indonesia
Secara etimologis kode etik berarti pola aturan, tata
cara pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan
nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat
tertentu.
Kode etik berfungsi sebagai berikut:
1.
Agar
memiliki pedoman dan arahan yang jelas dalam melaksanakan tugasnya sehingga
terhindar dari penyimpangan profesi.
2.
Agar
guru bertanggung jawab pada profesinya.
3.
Agar
profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
4.
Agar
guru mampu meningkatkan kualitas dan kinerja masyarakat sehingga jasa profesi
guru diakui oleh masyarakat sebagai profesi yang membantu dalam mencerahkan
masalah dan mengembangkan diri.
5.
Agar
profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah secara
kurang professional.
Persatuan Gur Republik
Indonesia menyadari bahwa pendidikan merupakan suatu bidang pengabdian terhadap
tuhan yang maha esa, bangsa dan tanah air serta kemanusiaan pada umumnya dan
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945, maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karyanya sebagai Guru dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
berpancasila.
2. Guru
memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalah gunaan.
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru
secara bersama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdian
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pemerintah.
Pelayanan pendidikan akan
semakin baik apabila kode etik guru diterapkan siswa secara konsisten. KEGI
berisikan tentang norma dan asas yang dijadikan sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat,
dan warga negar yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat,
mulia, dan bermartabat yang dilindungi Undang-undang.
0 Response to "Kode Etik Guru Indonesia"
Post a Comment